Lompat ke isi
‹ Buku panduanPetugas kepatuhan

Laporkan LTKT (transaksi tunai besar)

Ada nasabah yang bertransaksi Rp 500 juta atau lebih dalam sehari? Laporkan LTKT-nya ke PPATK, lalu tandai dilapor di sini.

LTKT adalah Laporan Transaksi Keuangan Tunai ke PPATK. KupvaKu membuat draft LTKT otomatis saat total transaksi seorang nasabah dalam satu hari — di semua cabang — mencapai ambang golongannya. Bawaannya Rp 500 juta, dihitung terpisah untuk sisi jual dan sisi beli.

Berbeda dengan LTKM, LTKT tidak perlu dinilai wajar atau tidak: setiap LTKT wajib dilaporkan. Ketentuan PPATK: paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal transaksi. Tenggat ini bisa diatur PT — lihat Tenggat & pengingat di bawah.

Langkah

Tangkapan layar "Laporkan LTKT (transaksi tunai besar)" — angka bulat di gambar = nomor langkah 1, 2
  1. Buka Laporan LTKM & LTKT

    Klik Laporan LTKM & LTKT di menu kiri.

  2. Klik tab LTKT (tunai)
Tangkapan layar "Laporkan LTKT (transaksi tunai besar)" — angka bulat di gambar = nomor langkah 3, 4, 5, 6
  1. Pindai yang mungkin terlewat

    Pindai sekarang mencari nasabah yang melewati ambang dalam 30 hari terakhir tapi belum punya laporan. Jalankan sesekali, misalnya setiap awal minggu.

  2. Hitung ulang kalau ada nota yang di-void

    Hitung ulang memperbarui nilai draft. Kalau setelah nota di-void total nasabah tidak lagi melewati ambang, draft-nya dihapus.

  3. Cek nilai dan tenggatnya

    Kolom Akumulasi harian berisi total transaksi nasabah hari itu. Klik Transaksi untuk melihat nota-nota yang dijumlahkan.

  4. Laporkan, lalu klik Tandai dilapor

    Laporkan dulu lewat GoAML, aplikasi pelaporan PPATK. Tombol Ekspor men-download daftar laporan (Excel) sebagai bahan mengisinya. Setelah laporan terkirim, klik Tandai dilapor di barisnya.

Tangkapan layar "Laporkan LTKT (transaksi tunai besar)" — angka bulat di gambar = nomor langkah 7
  1. Isi nomor tanda terima, lalu klik Tandai dilapor

    Salin nomor tanda terima dari GoAML, lalu klik Tandai dilapor. Status berubah menjadi Sudah dilapor.

Tenggat & pengingat

Setiap draft LTKT punya tenggatnya sendiri. Bawaannya ketentuan PPATK: 14 hari kerja sejak tanggal transaksi. Hari kerja = Senin sampai Jumat, tidak termasuk hari libur yang dicatat PT.

Admin perusahaan bisa mengubahnya di Profil perusahaan, kotak Tenggat laporan regulator:

  • Dihitung sejak — tanggal transaksi (kapan transaksinya terjadi), atau tanggal ditemukan (kapan sistem membuat draft-nya: saat nota dikirim, atau saat Pindai menemukan transaksi yang terlewat).
  • Jumlah hari dan satuannya — hari kerja, atau hari kalender (Sabtu, Minggu, dan libur ikut dihitung).
  • Ingatkan … hari sebelumnya — pengingat muncul di lonceng dan sebagai angka di menu Laporan LTKM & LTKT, untuk yang memegang izin LTKT.
  • Hari libur PT — libur nasional dan cuti bersama yang tidak dihitung sebagai hari kerja.

Mengubah pengaturan atau hari libur menghitung ulang tenggat draft yang belum dilapor. Laporan yang sudah dilapor tidak berubah. Semua perubahan tercatat di jejak audit.

Yang perlu diketahui

  • LTKT dibuat satu per nasabah per hari. Transaksi berikutnya di hari yang sama memperbarui draft yang sudah ada.
  • Nasabah golongan yang dikecualikan dari LTKT tidak dihitung. Bawaannya golongan Bank dan KUPVA (money changer lain). Pengecualian ini pengaturan per golongan di Golongan nasabah: pejabat APU-PPT bisa mengecualikan golongan lain atau mencabut pengecualian Bank/KUPVA, dengan alasan yang tercatat di jejak audit. Golongan yang pengecualiannya dicabut langsung dinilai lagi mulai transaksi berikutnya.
  • Ambang LTKT tiap golongan diatur di Golongan nasabah, paling tinggi Rp 500 juta per sisi — itu batas dari aturan PPATK, jadi boleh lebih kecil tetapi tidak lebih besar.
  • Nota yang membuat nasabah melewati ambang juga ditahan di Inbox manager sampai disetujui.
  • Punya banyak laporan yang sudah dikirim lewat GoAML? Klik Impor terlapor dan upload Excel berisi nomor laporan dan referensinya.
  • Untuk laporan transaksi mencurigakan, lihat Nilai kecurigaan & laporkan LTKM.