Lompat ke isi
‹ Buku panduanTeller

Daftarkan nasabah baru

Nasabah baru pertama kali datang? Daftarkan datanya sesuai KTP supaya transaksinya bisa dicatat dan dilaporkan.

Setiap nota wajib atas nama nasabah yang terdaftar. Data yang diisi di sini dipakai di nota, di pemeriksaan DTTOT, dan di laporan ke BI dan PPATK — jadi isi sesuai KTP atau paspor yang dibawa nasabah.

Langkah

Tangkapan layar "Daftarkan nasabah baru" — angka bulat di gambar = nomor langkah 1, 2
  1. Buka layar Nasabah baru

    Klik Nasabah baru di menu kiri.

  2. Pilih golongan nasabah

    Untuk orang pribadi pilih PERORANGAN (PO). Golongan dipilih paling dulu karena menentukan isian di bawahnya — badan usaha tidak ditanya tempat lahir dan jenis kelamin.

Tangkapan layar "Daftarkan nasabah baru" — angka bulat di gambar = nomor langkah 3
  1. Isi identitas sesuai KTP

    Pilih jenis identitas (KTP, paspor, …), lalu ketik nomor identitas (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan kewarganegaraan persis seperti di kartunya. Nama yang sama dengan tanggal lahir yang sama? Aplikasi menampilkan Potensi duplikat — cek dulu, jangan sampai satu orang punya dua data.

Tangkapan layar "Daftarkan nasabah baru" — angka bulat di gambar = nomor langkah 4, 5
  1. Isi alamat dan nomor HP

    Alamat, kota, dan nomor HP wajib diisi.

  2. Isi pekerjaan

    Ketik atau pilih pekerjaannya dari daftar. Sumber dana dan tujuan transaksi boleh diisi sekarang atau nanti di nota.

Tangkapan layar "Daftarkan nasabah baru" — angka bulat di gambar = nomor langkah 6, 7, 8
  1. Upload foto identitas

    Klik + Tambah foto lalu pilih foto KTP atau paspornya (JPG, PNG, atau WebP, paling besar 5 MB). Foto identitas wajib untuk nasabah perorangan.

  2. Cek kotak Kepatuhan

    Nama nasabah otomatis dicocokkan dengan daftar DTTOT. Biasanya tertulis ✓ DTTOT: tidak ada kecocokan. Kalau muncul kotak merah Nama cocok daftar DTTOT, periksa identitasnya dengan teliti. Centang pernyataan di dalam kotak itu hanya kalau Anda yakin orangnya berbeda, lalu beri tahu petugas kepatuhan — transaksi nasabah ini akan menunggu persetujuan mereka.

  3. Cek ringkasan kelengkapan

    Daftar ini menunjukkan isian wajib yang sudah lengkap. Semua sudah dicentang? Lanjut simpan.

Tangkapan layar "Daftarkan nasabah baru" — angka bulat di gambar = nomor langkah 9
  1. Klik Simpan

    Klik Simpan (F9). Kalau ada yang kurang, tulisan merah di sebelah kiri tombol menyebut isian mana yang belum diisi. Setelah tersimpan, halaman detail nasabah terbuka dan nasabahnya sudah bisa dicari di form nota.

Lagi melayani di form nota?

Tidak perlu pindah layar. Di form Jual / beli valas, klik + Baru di sebelah kotak Cari nasabah, isi nama, jenis dan nomor identitas, golongan, kewarganegaraan, tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat, lalu klik Daftarkan & pakai. Nasabahnya langsung terpilih di nota.

Tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat wajib sejak awal: nota nasabah yang datanya belum lengkap ditolak — form nota menyebut data mana yang kurang dan menautkan ke rincian nasabahnya. Foto identitas dan data lain bisa dilengkapi dari menu Nasabah setelah transaksinya selesai.

Badan usaha

Nasabah golongan KORPORASI (badan usaha) wajib punya pemilik manfaat — orang yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan badan itu, biasanya pemegang saham di atas 25% atau pengendalinya. Setelah badan usahanya didaftarkan, buka rinciannya dan klik Tambah di kotak Pemilik manfaat. Nota badan usaha ditolak sampai minimal satu pemilik manfaat tercatat.

Nasabah PEP

Centang PEP untuk pejabat publik (atau keluarga dan rekan dekatnya) dan isi jabatannya. Tingkat risikonya otomatis menjadi tinggi, dan setiap notanya menunggu persetujuan pejabat kepatuhan atau direksi yang mencatat sumber kekayaan dan sumber dananya.